Sabtu, 17 Maret 2012

makalah tentang perdagangan bebas


A.    Latar Belakang
Pada prinsipnya manusia merupakan produsen sekaligus konsumen dari setiap produk yang diciptakannya. Karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas, maka manusia tidak pernah berhenti melakukan produksi suatu barang dan menggunakan produk yang dibutuhkannya. Namun, segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak terbatas ini rupanya mengalami kekurangan sehingga barang yang diperlukan kerap kali tidak terdapat di sekitar wilayahnya, keadaan ini memaksa manusia untuk melakukan hubungan kerja sama antar manusia-manusia lainnya baik dalam pengadaan sumberdaya, maupun hanya untuk saling menukarkan barang kebutuhannya.
Kerja sama yang dilakukan manusia dengan manusia lainnya dengan cara melakukan transaksi kita sebut dengan nama perdagangan. Perdagangan erat kaitannya dengan permintaan dan penawaran yaitu usaha seseorang untuk menawarkan produk kepada seseorang lainnya demi memperoleh keuntungan. Dalam hukum ekonomi kita mengenal adanya kaitan antara “penawaran/ supplay” dan “permintaan/ demang”. Hukum ini menyatakan “Bila penawaran terhadap suatku produk tetap/ turun sementara permintaan naik, maka harga produk akan naik/ mahal. Sebaliknya bila penawaran naik sementara permintaan turun, maka harga produk akan turun/ murah”. Sebagai contoh misalkan stok sebuah kerudung Muslimah di pasaran terbatas sementara banyak konsumen yang menyukai kerudung tersebut dan ingin membelinya, maka harga kerudung tersebut akan melonjak tinggi. Tetapi jika kehadiran kerudung Muslimah tidak terbatas dan diproduksi dalam jumlah besar sementara peminatnya kurang maka kerudung tersebut akan mengalam penurunan harga demi mengimbangi agar lakunya kerudung tersebut.
perdagangan pun dilakukan dalam hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor barang. Pelaksanaan perdagangan regional antar negara dalam kaitannya masalah masuknya suatu produk ke suatu negara, tentunya harus melewat sistematika perizinan yang prosesnya cukup rumit dengan penjagaan yang ketat dari beberapa instansi yang menangani masalah tersebut. Instansi yang menangani perizinan masuknya barang dari pelabuhan ialah Bea Cukai. Namun pada kenyataannya akhir-akhir ini banyak produk luar yang masuk ke negara kita dengan bebas tanpa melewati izin lagi.
Pasti kita sudah mengetahui Indonesia secara geografis terletak di Asia Tenggara bersama dengan sembilan negara lainnya. Atas dasar kesamaan letak geografis maka dibentuklah suatu organisasi bernama ASEAN (Asosiation South East Asia Nation).Dalam organisasi tersebut terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA.
Demi menangani globalisasi perdagangan bebas, sudah selayaknya warga negara Indonesia mengubah kebasan sifat konsumtifnya dengan menanamkan jiwa wirausaha pada setiap dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan lingkungannya. Masyarakat juga harus mampu memanfaatkan sumberdaya yang melimpah ruah ini menjadi produk yang berdaya guna untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak ada ruang untuk produk ilegal luar negeri yang tidak berkualitas dan membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan konsumennya.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui berbagai strategi dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA)
2.      Untuk mengetahui dapak yang akan terjadi bila perdagangan bebas terjadi di Indonesia

C.     Manfaat

Adapun manfaat dari makalah ini adalah kita sebagai mahasiswa hendaknya membuka cakrawala dan mencoba untuk berpikir luas ternyata perdagangan pun dilakukan dalam hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor barang.

D.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud perdagangan bebas ?
2.      Apa arti AFTA itu ?
3.      Strategi apa yang dilakukan dalam menghadapi AFTA ?
4.      Bagaimana mengantisipasi dampak perdagangan bebas ?
5.      Apa keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh AFTA >


B A B II
LANDASAN TEORI / PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Perdagangan Bebas (AFTA)
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN.
            Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
AFTA Sendiri dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama anggota, biaya operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
 Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tarif scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skemaCEPT).
Dalam skema CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.




2.2              Tujuan AFTA
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

2.3              Manfaat AFTA
Menurut Douglas irwin, seorang ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada tiga yaitu :
1.                  Manfaat langsung,
Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu, keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
2.                   Manfaat tidak langsung,
Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun meningkat. Dengan meningkatnya produktivitas, meningkat pula standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.
3.                  Manfaat moral dan intelektual
Sejumlah manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa perdamaian dengan menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif, semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari perdagangan bebas.




2.4              Strategi mengahadapi perdagangan bebas
Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal
mengharuskan setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus lolos verifikasi Sucofindo
SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik perusahaan Cina yang ada di Indonesia

2.5              Antisipasi dampak perdagangan bebas
·         Indonesia perlu melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
·         Pemerintah mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar industri lokal menjadi kompetitif. perbatasan provinsi.
·         Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain juga melakukan hal sama.
·         pemerintah harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk Cina serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.
·         masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai.

2.6              Keuntungan adanya AFTA
Keuntungan adanya AFTA yaitu  Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa syarat2 yang susah.

2.7              KERUGIAN DARI ADANYA AFTA
Kerugian adanya AFTA yaitu barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak laku.Ujung2nya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.

2.8              Solusi menghindari dampak negative afta
3.      Memberikan edukasi kpd masyarakat utk lebih mencintai produk dlm negri sambil terus menigkatkan mutu dr produk2 dlm negri kita tsb agar lebih berkualitas & menjadi tuan rumah di negri sendiri.
4.      Berantas & minimalkan variabel ekonomi biaya tinggi seperti pungli dlm penentuan harga jual produk. Faktor ini selain persoalan teknologi industri kita yg masih jauh tertinggal & masalah subsidi pemerintah yg terlalu "memanjakan" produk indonesia, menempati persoalan utama yg menghantui para produsen kita. Oleh karenanya, pemberantasan bermacam bentuk korupsi, termasuk pungli, harus terus dilakukan
5.      Menciptakan hambatan2 non-tarif. Seperti standarisasi produk asing yg boleh masuk indonesia. Termasuk di dlmnya sertifikasi halal tdk hanya thd produk makanan & kosmetik, tetapi juga thd produk tekstil, obat2an, dsb. Jika tekstil & obat2an cina mengandung zat berbahaya & diharamkan maka kita berhak menolaknya.
6.      Memperbesar volume semua aktivitas ekonomi syariah yg berlandaskan prinsip keadlian ekonomi. Dlm islam, dikenal perekonomian berkonsep ekonomi syariah.



BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
1.       Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya.
2.      AFTA Sendiri dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992
3.      Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN
4.      AFTA memiliki tiga manfaat yaitu : manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat intelektual dan moral.
5.      Keuntungan adanya AFTA yaitu  Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa syarat-syarat yang susah.
6.      Kerugian adanya AFTA yaitu barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak dibeli.Ujung-ujungnya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.

3.2    SARAN



                                                                                                                   

1 komentar: