A. Latar
Belakang
Pada
prinsipnya manusia merupakan produsen sekaligus konsumen dari setiap produk
yang diciptakannya. Karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas, maka manusia
tidak pernah berhenti melakukan produksi suatu barang dan menggunakan produk yang
dibutuhkannya. Namun, segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi
pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak terbatas ini rupanya mengalami
kekurangan sehingga barang yang diperlukan kerap kali tidak terdapat di sekitar
wilayahnya, keadaan ini memaksa manusia untuk melakukan hubungan kerja sama
antar manusia-manusia lainnya baik dalam pengadaan sumberdaya, maupun hanya
untuk saling menukarkan barang kebutuhannya.
Kerja
sama yang dilakukan manusia dengan manusia lainnya dengan cara melakukan
transaksi kita sebut dengan nama perdagangan. Perdagangan erat kaitannya dengan
permintaan dan penawaran yaitu usaha seseorang untuk menawarkan produk kepada
seseorang lainnya demi memperoleh keuntungan. Dalam hukum ekonomi kita mengenal
adanya kaitan antara “penawaran/ supplay” dan “permintaan/ demang”. Hukum ini
menyatakan “Bila penawaran terhadap suatku produk tetap/ turun sementara
permintaan naik, maka harga produk akan naik/ mahal. Sebaliknya bila penawaran
naik sementara permintaan turun, maka harga produk akan turun/ murah”. Sebagai
contoh misalkan stok sebuah kerudung Muslimah di pasaran terbatas sementara
banyak konsumen yang menyukai kerudung tersebut dan ingin membelinya, maka
harga kerudung tersebut akan melonjak tinggi. Tetapi jika kehadiran kerudung Muslimah
tidak terbatas dan diproduksi dalam jumlah besar sementara peminatnya kurang
maka kerudung tersebut akan mengalam penurunan harga demi mengimbangi agar
lakunya kerudung tersebut.
perdagangan
pun dilakukan dalam hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal
dengan kegiatan ekspor impor barang. Pelaksanaan perdagangan regional antar
negara dalam kaitannya masalah masuknya suatu produk ke suatu negara, tentunya
harus melewat sistematika perizinan yang prosesnya cukup rumit dengan penjagaan
yang ketat dari beberapa instansi yang menangani masalah tersebut. Instansi
yang menangani perizinan masuknya barang dari pelabuhan ialah Bea Cukai. Namun
pada kenyataannya akhir-akhir ini banyak produk luar yang masuk ke negara kita
dengan bebas tanpa melewati izin lagi.
Pasti kita
sudah mengetahui Indonesia secara geografis terletak di Asia Tenggara bersama
dengan sembilan negara lainnya. Atas dasar kesamaan letak geografis maka
dibentuklah suatu organisasi bernama ASEAN (Asosiation South East Asia Nation).Dalam
organisasi tersebut terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA.
Demi
menangani globalisasi perdagangan bebas, sudah selayaknya warga negara
Indonesia mengubah kebasan sifat konsumtifnya dengan menanamkan jiwa wirausaha
pada setiap dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan lingkungannya.
Masyarakat juga harus mampu memanfaatkan sumberdaya yang melimpah ruah ini
menjadi produk yang berdaya guna untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga
tidak ada ruang untuk produk ilegal luar negeri yang tidak berkualitas dan
membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan konsumennya.
B. Tujuan
Adapun tujuan
dari makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui berbagai strategi dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA)
2. Untuk
mengetahui dapak yang akan terjadi bila perdagangan bebas terjadi di Indonesia
C. Manfaat
Adapun manfaat dari
makalah ini adalah kita sebagai mahasiswa hendaknya membuka cakrawala dan
mencoba untuk berpikir luas ternyata perdagangan pun dilakukan dalam hubungan
regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor
barang.
D. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud perdagangan bebas ?
2. Apa
arti AFTA itu ?
3. Strategi
apa yang dilakukan dalam menghadapi AFTA ?
4. Bagaimana
mengantisipasi dampak perdagangan bebas ?
5. Apa
keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh AFTA >
B
A B II
LANDASAN TEORI /
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perdagangan
Bebas (AFTA)
Perdagangan
bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar
negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan
bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan
yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
ASEAN Free Trade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. ASEAN
Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada
hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara
anggota ASEAN.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Perkembangan terakhir AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura,Thailand,Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Sebagai Con toh : Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
AFTA Sendiri dibentuk
pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.
Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung
dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common
Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN sehingga dalam melakukan perdagangan sesama anggota, biaya
operasional mampu di tekan sehinnga akan menguntungkan.
Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang
termasuk dalam tarif scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang
modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk
dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly
sensitive dikecualikan dari skemaCEPT).
Dalam skema CEPT, pembatasan
kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT,
sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah
suatu produk menikmati konsensi CEPT.
2.2
Tujuan AFTA
Tujuan AFTA adalah
meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan
perdagangan antar anggota ASEAN.
2.3
Manfaat AFTA
Menurut Douglas irwin,
seorang ekonomi terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada
tiga yaitu :
1.
Manfaat langsung,
Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah
tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan
meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu,
keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan
bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis
barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
2.
Manfaat tidak langsung,
Manfaat tak
langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu
produktivitas pun meningkat. Dengan meningkatnya produktivitas, meningkat pula
standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.
3.
Manfaat moral dan
intelektual
Sejumlah manfaat
tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa perdamaian dengan
menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga kesalingpemahaman dan
kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan internasional nampaknya bisa
mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang demokratis. Meski
manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif, semakin banyak
kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari perdagangan bebas.
2.4
Strategi mengahadapi
perdagangan bebas
•Meningkatkan
daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
•Strategi
pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border
(pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal
•mengharuskan
setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus lolos verifikasi Sucofindo
•SNI harus
diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik perusahaan Cina yang
ada di Indonesia
2.5
Antisipasi dampak
perdagangan bebas
·
Indonesia perlu
melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
·
Pemerintah
mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar
industri lokal menjadi kompetitif. perbatasan provinsi.
·
Pengetatan
pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain juga
melakukan hal sama.
·
pemerintah harus
menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk Cina
serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.
·
masalah
penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa
tercapai.
2.6
Keuntungan adanya AFTA
Keuntungan adanya AFTA yaitu Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke
negara lain tanpa syarat2 yang susah.
2.7
KERUGIAN DARI ADANYA
AFTA
Kerugian
adanya AFTA yaitu
barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang
domestik tidak laku.Ujung2nya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.
2.8
Solusi
menghindari dampak negative afta
3.
Memberikan
edukasi kpd masyarakat utk lebih mencintai produk dlm negri sambil terus
menigkatkan mutu dr produk2 dlm negri kita tsb agar lebih berkualitas &
menjadi tuan rumah di negri sendiri.
4.
Berantas &
minimalkan variabel ekonomi biaya tinggi seperti pungli dlm penentuan harga
jual produk. Faktor ini selain persoalan teknologi industri kita yg masih jauh
tertinggal & masalah subsidi pemerintah yg terlalu "memanjakan"
produk indonesia, menempati persoalan utama yg menghantui para produsen kita.
Oleh karenanya, pemberantasan bermacam bentuk korupsi, termasuk pungli, harus
terus dilakukan
5.
Menciptakan
hambatan2 non-tarif. Seperti standarisasi produk asing yg boleh masuk
indonesia. Termasuk di dlmnya sertifikasi halal tdk hanya thd produk makanan
& kosmetik, tetapi juga thd produk tekstil, obat2an, dsb. Jika tekstil
& obat2an cina mengandung zat berbahaya & diharamkan maka kita berhak
menolaknya.
6.
Memperbesar
volume semua aktivitas ekonomi syariah yg berlandaskan prinsip keadlian
ekonomi. Dlm islam, dikenal perekonomian berkonsep ekonomi syariah.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
1.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi
yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau
hambatan perdagangan lainnya.
2.
AFTA Sendiri dibentuk
pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992
3.
Tujuan AFTA adalah
meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan
perdagangan antar anggota ASEAN
4.
AFTA memiliki
tiga manfaat yaitu : manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat
intelektual dan moral.
5.
Keuntungan
adanya AFTA yaitu Indonesia bisa
memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa syarat-syarat yang susah.
6.
Kerugian adanya AFTA yaitu
barang dari LN terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang
domestik tidak dibeli.Ujung-ujungnya PHK tenaga kerja
dan penggangguran meningkat.
3.2
SARAN
bagaimana sikap bangsa indonesia dalam perdangan bebas??
BalasHapus